Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 iPhone 11 warna putih, 1 HP Vivo V21, 40 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP dan pemesanan hotel.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang, pelaku DBP sudah berulang kali beraksi," ujar Rahmad.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait