Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bandarlampung, Rabu (15/2/2022). (Foto : Polda Lampung)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit HP iPhone 12 Pro Max warna abu-abu, 1 iPhone 11 warna putih, 1 HP Vivo V21, 40 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP dan pemesanan hotel.

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang, pelaku DBP sudah berulang kali beraksi," ujar Rahmad. 

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network