BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial NSB asal Bandarlampung ditangkap polisi. Dia diamankan karena diduga edarkan ribuan butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya mengatakan, pelaku NSB diamankan pada Rabu (2/2/2022).
"NSB diduga memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Catur, Kamis (3/2/2022).
Dari tangan pelaku, kata Catur, petugas mengamankan 240 botol. Setiap botolnya berisi 30 butir kapsul. Jika ditotalkan, ada 7.200 butir kapsul jam pelangsing ilegal.
"Kami amankan satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu," kata dia.
Setelah diperiksa petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait