"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan toko online berbasis aplikasi," katanya.
Lebih lanjut, Catur mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait