Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Polisi menangkap dua remaja yang menjual perempuan di bawah umur di wilayah Bandarlampung. Kedua pelaku bahkan tega menjual dengan harga Rp250.000 lewat aplikasi online.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan kami melalui aplikasi pesan instan Michat," kata Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dedy, Selasa (5/7/2022).

Gustomi menambahkan, kedua pelaku yakni berinisial RM (17) dan VT (19) karena memperdagangkan manusia

Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan kepolisian karena maraknya perdagangan manusia melalui berbagai aplikasi pesan singkat.

"Jadi peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjajah hidung belang, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur," kata dia.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bandarlampung.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network