Sementara Direktur Resnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Toni dan rekannya FN.
Erlin mengungkapkan, melihat dari jumlah barang bukti yang dimiliki serta pengakuan tersangka yang telah menjual sabu sebanyak 20 kilogram, dia tak yakin jika pelaku baru menjadi bandar sejak 8 bulan lalu.
Erlin menduga, tersangka Toni sudah menjalani bisnis haramnya tersebut sejak sebelum menjabat sebagai Kades Tiyuh Memon.
"Masih kita dalami, termasuk asal barang serta dijual kemana sabu seberat 20 kilogram itu," ungkapnya.
Sebelumnya, kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait