Oknum kades di Tanggamus yang ditangkap Polda Lampung karena menjadi bandar narkoba. (Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung)

"Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," kata Erlin.

Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening. 

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, Erlin mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyuh Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO). 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network