Setelah mengetahui hal tersebut, kata Helmi, kemudian dia memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.
Menurut Helmi, jaksa tersebut ternyata mempertanyakan terkait tukin yang masuk dua kali lipat ke rekening jaksa, namun ditarik kembali secara otomatis oleh pihak bank.
"Ternyata masuk dua kali lipat, tapi dalam hitungan jam separonya ditarik lagi. Alasan bank ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melakukan penarikan lagi," tutur Helmi.
Saat ditanya kepada para terdakwa, lanjut Helmy, ketiganya beralasan terjadi double klik, dan dilakukan penarikan kembali ke rekening penampungan.
"Rekening penampungan yang asli itu atas nama Kejari Bandarlampung, tapi pas saya cek ternyata atas nama pribadi yaitu Len Aini," ungkapnya.
"Memang yang mengelola bendahara, tapi rekening itu harusnya bukan atas nama pribadi karena itu bukan kewenangan mereka," jelas Helmi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait