Dua pemuda di Metro, Lampung diamankan warga. Keduanya ditangkap setelah ketahuan mencuri kotak amal masjid (Agung Sulistyo/iNews)

"Di sampingnya ada kotak amal dalam kondisi sudah tercongkel. Sementara pelaku MP sempat kabur namun berhsil ditangkap," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membongkar kotak amal masjid menggunakan gunting dan obeng.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP denganancaman kurungan enam tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network