"Sebelum melakukan aksi perampokan, tersangka Heri Gunawan terlebih dulu menyusun rencana bersama dua orang rekannya, di sebuah lokasi penginapan di Kawasan Kemiling Bandarlampung," katanya.
Dia menambahkan, hal itu didapat polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan meminta keterangan tersangka Heri serta menganalisa sejumlah bukti petunjuk lainnya.
"Dia (Heri Gunawan), menyewa sebuah kamar selama tiga hari sebelum pelaksanaan aksi perampokan itu. Tujuannya agar rencana perampokan bersama dua orang rekannya berjalan mulus," kata Dennis.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait