Polisi mendatangi lokasi terjadinya perampokan bersenpi di bank Bandarlampung, Jumat (17/3/2023).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaku perampokan bank di Bandarlampung bernama Heri Gunawan (42) memiliki kartu kuning yang dikeluarkan rumah sakit jiwa (RSJ) Lampung. Terkait dengan itu, polisi menegaskan bahwa pelaku bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
 
Diketahui, kartu kuning itu ditemukan petugas di tas milik pelaku.

"Bukan ODGJ, hasil penyelidikan kami dengan meminta keterangan pihak keluarga. Yang bersangkutan merupakan pecandu narkoba," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Jumat (17/3/2023) malam. 

"Jadi delapan tahun lalu tersangka ini pecandu berat dan saat ini masih menjalani proses rehabilitasi. Jadi kartu itu untuk proses rehabilitasinya," sambungnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network