Mahasiswa di Pringsewu, Lampung, kantongi sabu (Yuswantoro/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang mahasiswa berinisal GPD (22). Dia ditangkap karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.

Mahasiswa itu tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Dia diamankan pada Sabtu malam (27/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman," Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Kamis (1/6/2023).

Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network