Saat ini, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
"Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan.
"Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait