BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mendapat penghargaan pin emas dari Menteri Agraria Hadi Tjahjanto di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Penghargaan itu diberikan atas kesuksesan Polda Lampung dalam mengungkap kasus mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023.
Penganugerahan pin emas ini disematkan langsung oleh Menteri Agraria Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Helmy mengatakan, dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," ujar Helmy, Rabu (8/11).
Dia menyebutkan, perkara pertama dilakukan tersangka P, U dan W dengan modus lahan milik korban yang diakui sebagai milik tersangka P. Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kemudian kasus kedua dilakukan tersangka TS, HA dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait