Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat disematkan pin emas oleh Menteri Agraria Hadi Tjahjanto di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Humas Polda Lampung)

Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (musala) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat. Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

"Saya mengucapkan terima kasih kami sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network