Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (musala) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat. Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
"Saya mengucapkan terima kasih kami sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait