LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi telah menangkap delapan orang diduga pelaku pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Namun, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno tetap mengingatkan kepada provokator aksi segera menyerahkan diri.
"Kami minta agar provokator perusakan Markas Polsek ini menyerahkan diri," kata Kapolda Lampung, Rabu (19/5/2021).
Kapolda juga meminta masyarakat jangan terpancing atau terprovokasi merusak fasilitas negara seperti peristiwa perusakan Kantor Polsek Candipuro ini. Dalam kejadian ini, yang senang adalah pelaku kejahatan sedangkan yang rugi masyarakat. Dengan perusakan fasilitas polisi, maka pelayanan kepada masyarakat terhambat.
"Kami akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Markas Polsek Candipuro dan akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku perusakan," kata Kapolda Lampung.
Dia juga meminta kepada warga agar melaporkan jika ada polisi yang bekerja tidak baik. "Kami minta kapolres memberikan nomor HP kepada kepala desa dan kepala dusun. Tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke kapolres," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Arsyad mengatakan, Polda Lampung akan menegakkan hukum kepada para pelaku yang telah merusak fasilitas negara itu.
"Tentu kejadian itu sangat disesalkan. Bagaimana pun perbuatan perusakan itu pelanggaran hukum," katanya.
Saat ini Polres Lampung Selatan sudah menangkap delapan orang diduga pelaku dan mereka masih diperiksa. Mereka berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana, dan SH (36), warga Desa Titiwangi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait