BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, memastikan bakal mengusut dan mencari pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro. Hendro menilai perbuatan tersebut sudah melanggar hukum dan pelakunya layak untuk dipidana.
"Semua tindak pidana pasti ada tersangkanya. Kalau sampai merusak fasilitas negara, itu juga kan sama merusak fasilitas publik, kita akan cari perusaknya, kita tanya apa alasannya dan apa masalahnya sampai merusak," kata Hendro usai bertemu dengan sejumlah kepala desa di Candipuro, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (19/5/2021).
Kapolda menyayangkan ulah masyarakat yang bertindak anarkis. Apalagi sampai merusak fasilitas negara yang justru merugikan masyarakat.
Menurut Hendro, peristiwa pembakaran terjadi akibat provokasi yang dilakukan oknum kepada masyarakat setempat. Mapolsek Candipuro kini dijaga ketat oleh pihak kepolisian serta beberapa bagian bangunan dipasangi garis polisi.
“Saya ingatkan kepada masyarakat jangan merusak fasilitas negara atau fasiltas umum lainnya, serta jangan mudah terprovokasi," tuturnya.
Kapolda mengatakan bahwa semua masalah dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik, dan tidak dibenarkan sama sekali masyarakat melakukan tindakan-tindakan anarkis. Dia berjanji akan mengusut kasus pembakaran ini.
"Kalau masalahnya kinerja, akan kita perbaiki kinerjanya. Kalau masalahnya karena daerahnya rawan begal atau tindak pidana, itu bukan tugas polisi saja, tapi tugas bersama sebagai masyarakat untuk mengamankan daerah ini," ujar Hendro.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait