LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengeluarkan ultimatum terhadap pelaku perampasan kendaraan yang kerap dilakukan debt collector di jalanan. Polisi tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi aksi-aksi premanisme berkedok penagihan utang yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Deddy, Kamis (17/4/2025).
Kapolres mengatakan, penyitaan kendaraan yang dilakukan secara paksa di ruang publik tanpa dasar hukum sah akan dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi siap memproses hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk debt collector yang bertindak sewenang-wenang.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” katanya.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga Lampung Utara mengeluhkan maraknya tindakan intimidatif yang dilakukan penagih utang. Modus operandi mereka tak jarang melibatkan kekerasan verbal hingga penyitaan kendaraan di tengah jalan.
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu bertindak dan menegakkan hukum di lapangan.
Lebih lanjut, AKBP Deddy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan praktik perampasan berkedok penagihan utang.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait