Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan akan mempidanakan debt collector yang merampas kendaraan di jalan. (Foto: MPI/Jimi Irawan)

Dia juga menekankan tidak semua pihak yang mengaku sebagai debt collector memiliki legalitas resmi. Bisa jadi hanyalah oknum kriminal yang menyalahgunakan situasi.

Imbauan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepolisian memastikan keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam menjaga ruang publik tetap aman dari tindakan main hakim sendiri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network