JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dijadikan sebagai pasal untuk saling melaporkan. Salah satu caranya dengan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan UU ITE.
Sigit mengatakan telah mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin lalu (15/2/2021).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri ini memastikan ke depannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait