"Masalah UU ITE juga menjadi catatan, ke depan untuk betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. Kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat Restorative Justice," kata dia.
Sigit berharap, dengan melakukan itu, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, namun sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga edngan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait