Polisi amankan satu keluarga yang terdiri dari lima orang sedang pesta sabu di temta karaoke (Indra Siregar/iNews)

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga memnyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik bening berisi kristal warna putih berat brutto 0,33 gram, plastik berisi potongan pil extacy warna merah muda merk d2 dengan berat brutto 0, 38 gram.

"Kemudian dua pipet plastik yang sudah di modifikasi, satu sumbu pembakar, dua korek api gas, lima unit ponsel dan uang tunai Rp500.000 .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network