BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria di Bandarlampung menganiaya karyawai salon kecantikan. Pria itu juga menodongkan senjata api (senpi) kepada korban.
Pelaku adalah Yovansyah (46). Dia menganiaya dan menodong Novitasari dengan senpi hingga korban melaporkan hal itu ke polisi.
Yovansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi kesulitan menemukan senpi yang digunakan untuk menodong korban.
"Belum kami temukan. Hingga saat ini juga tersangka tidak mengakui bahwa itu senjata api, meski saksi dan korban mengatakan itu senjata api," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait