TANGGAMUS, iNews.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas digeser dari jabatannya. Qorinas dipindahkan menjadi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Posisi Qorinas digantikan oleh Iptu Ramon Zamora. Ramon merupakan mantan Kapolsek Pulau Panggung. Posisi Ramon kini diisi Iptu Musakir yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung bernomor ST/24/KEP/2021 tanggal 13 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombespol Endang Widowati.
Serahterima jabatan (Sertijab) digelar melalui upacara sederhana di aula Paramasatwika dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Dalam rangkaian kegiatan ini dilaksanakan laporan pejabat yang sertijab, pengucapan sumpah janji jabatan didampingi rohaniawan dan penandatanganan memori sertijab.
Usai kegiatan, gelaran pisah sambut juga dilaksanakan secara sederhana dengan dihadiri oleh sejumlah tokoh adat bahkan penyerahan cinderamata dari Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan anggota kepada AKP Edi Qorinas.
"Saya ucapkan terima kasih kepada AKP Edi Qorinas atas dedikasi menjadi Kasat Reskrim Polres Tanggamus dengan menorehkan sejumlah keberhasilan," kata Kapolres AKBP Oni Prasetya dalam sambutannya.
Oni juga mengucapkan selamat datang kepada Iptu Ramon sebagai Kasat Reskrim Polres Tanggamus dan Iptu Musakir sebagai Kapolsek Pulau Panggung.
"Selamat kepada kepada AKP Edi Qorinas menjadi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah. Iptu Ramon Zamora dan Iptu Musakir, selamat bertugas untuk kebaikan Polres Tanggamus dan istitusi Polri," ucapnya.
Oni meminta agar pejabat lama dan pejabat baru agar keduanya menyesuaikan diri baik AKP Edi Qorinas menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja di Polres Lamteng.
"Begitu juga dengan Iptu Ramon harus menyesuaikan diri dari perubahan-perubahan dari Kapolsek menjadi Kasat Reskrim yang memiliki tugas dan tanggungjawab penyidik dan pembina fungsi," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait