TANGGAMUS, iNews.id - Perbuatan bejat kakek AS (50) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Pulau Tanggamus, Lampung akhirnya terbongkar. Dia ditangkap anggota Polsek Pulau Panggung jajaran Polres Tanggamus atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya. Mirisnya, perbuatan cabul itu telah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) warga Kecamatan Pulau Panggung selaku ibu korban pada Minggu (24/1/2021). Setelah meminta keterangan saksi, dilakukan penangkapan saat tersangka berada di rumah, Senin (25/1/2021).
"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya, Selasa (26/1/2021).
Kronologi pengungkapan ini bermula saat R melihat anaknya bermain di rumah tersangka. Saat membantu acara hajatan, R bingung karena hanya anak tersangka yang datang. Dia kemudian bertanya kepada anak tersangka yang menyebut korban ada di rumahnya.
R kemudian mencari anaknya di rumah tersangka dan menemukannya di bagian samping. Setelah itu dia membawa anaknya pulang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait