LAMPUNG, iNews,id - Polresta Bandarlampung kembali melakukan gelar perkara kasus anggota DPRD Lampung tabrak bocah usia 5 tahun hingga tewas. Gelar perkara lanjutan ini untuk melengkapi alat bukti.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa nanti kami kabarkan kembali," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, Senin (7/8/2023).
Ikhwan juga mengaku belum menerima laporan perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. Dia menegaskan, kasus ini merupakan Laporan Polisi Model A, yakni laporan polisi (LP) yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," kata Ikhwan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait