Olah TKP kasus anggota DPRD Lampung tabrak bocah usia 5 tahun hingga tewas. (Foto: Ira Widyanti)

Korban yakni MAI tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung inisial ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu ORM mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BE 1238 AAA.

ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, yakni setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network