Korban yakni MAI tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung inisial ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu ORM mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BE 1238 AAA.
ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, yakni setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta," ucapnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait