Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan jajarannya tetap memroses kasus pidana anggota DPRD menabrak bocah hingga tewas. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.idPolresta Bandarlampung tetap memroses kasus pidana anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM yang menabrak bocah 5 tahun MAI hingga tewas. Polisi juga telah melakukan gelar perkara ulang kasus itu.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan, perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai aturan.

"Hari ini, kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," ujar Ikhwan, Senin (7/8/2023).

Soal pernyataan kedua belah pihak yang mengaku telah berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan, jajarannya belum menerima laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network