“Total biaya dalam pelaksanaan bimtek itu Rp1,24 miliar dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Barat tanggal 14 Januari 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan bimtek tersebut ditemukan penyalahgunaan dana sebesar Rp786 juta,” papar Riyadi.
Atas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan 3, pelaku tindak pidana korupsi akan terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait