BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bakal memeriksa 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dugaan mark up anggaran perjalanan dinas. Pemeriksaan segera dilakukan.
"Untuk anggota dewan kita belum melakukan pemeriksaan sama sekali. Kita baru melakukan ke sekretariat," ujar Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat ekspose di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Hutamrin mengatakan, para anggota DPRD Tanggamus tersebut akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sementara, penetapan tersangka baru dapat disimpulkan berdasarkan hasil pengembangan dari jaksa penyidik.
Hutamrin mengungkapkan, total seluruh anggota DPRD Tanggamus berjumlah 45 orang. Namun, yang akan diperiksa hanya 44 legislator karena satu orang telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan dugaan mark up terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) penginapan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Tanggamus. Perbuatan itu ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp7,7 miliar.
"Dalam kasus ini, kami menemukan adanya mark up perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanggamus dengan potensi kerugian negara Rp7,7 miliar," ujar Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan untuk perjalanan dinas di dalam maupun luar kota pada 2021 lalu yang terdiri dari biaya penginapan, hingga anggaran paket meeting dalam kota maupun luar kota.
Menurut Hutamrin, mark up perjalanan dinas itu terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait