"Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari 2023, kata Hutamrin, Kejati Lampung menemukan ada tiga modus yang dilakukan DPRD Tanggamus. Di antaranya dengan cara harga kamar yang tercantum pada bill hotel terlampir dalam SPJ lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.
"Jadi mark up tarif hotel. Lalu, tagihan (bill) hotel fiktif di lampiran SPJ, di mana nama tamu yang ada di bill hotel dan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan sistem yang ada di hotel," katanya.
Terakhir, berdasarkan catatan sistem komputer, ditemukan anggota DPRD menginap 2 orang untuk satu kamar, namun di SPJ dibuat masing-masing satu kamar.
"Jadi bill hotel dilampirkan di SPJ dibuat masing-masing satu nama dan kemudian harganya di mark up. Bill tersebut dicetak dengan bantuan dari pihak travel," kata Hutamrin.
Dia mengungkapkan, ada empat travel yang diduga membantu perbuatan mark up anggaran itu, yakni Travel W, Travel SWI, Travel A, Travel AT. Adapun biaya hotel perjalanan dinas tersebut terbagi di beberapa daerah di antaranya 2 hotel di Bandarlampung, 2 di Jakarta, 12 di Jawa Barat dan 7 di Sumatera Selatan.
"Kasus ini kemarin telah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung. Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp7,7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait