Disinggung apakah Inspektorat akan memanggil kepala BKD, Fredy tak menampik. Pihaknya akan menelusuri dan meminta keterangan kepada semua yang diduga terkait dan mengetahui masalah tersebut.
Lebih lanjut Fredy menegaskan, tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan di kalangan PNS. Dia juga memastikan adanya sanksi disiplin terhadap para pelaku yang terlibat.
"Sanksi nanti disiplin PNS, sedangkan hukuman karena itu penganiayaan maka ranah hukum. Nanti APH yang tahu, PNS tidak boleh ada perpeloncoan karena masa pengenalan sudah prajabatan langsung jadi PNS," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait