Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Rutan Kelas IA Bandarlampung. Penahanan ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya yakni mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Syahroni. Mereka menjadi terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Dormian melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi pada Kamis (29/7/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ali di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Terpidana Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Selain itu juga ada kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network