Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

Selain itu kata dia, juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Dalam amar putusan, terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang  jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata Ali.

Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin yang telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.

Dalam kasus ini, Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari nilai anggaran.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network