Polda Lampung saat ekspose kasus mafia tanah dengan lima tersangka mulai dari pensiunan Polri, kades hingga Kasatpol PP. (Foto : iNews/Yuswantoro)

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, kemudian objek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur. 

Dalam pengukuran tersebut, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

"Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta setelah enam SHM terbit. Kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang pelang kepemilikan objek tanah," katanya.

Menurutnya, objek tanah seluas 10 hektare tersebut dalam penguasaan fisik  masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991. Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik, masyarakat setempat melapor kepada polisi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM,

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020 dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network