Dari tangan AR dan JA, polisi mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.
Kemudian dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR didapat dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
"Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran," ujar Deddy.
Sementara pengakuan AR, dia sudah mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
"Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan memakainya," kata AR di Polres Tanggamus.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dua lainnya dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka Diancam Pasal 114 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait