Rio mengungkapkan, terhadap barang bukti uang senilai Rp2,926 miliar tersebut saat ini telah dititipkan di rekening Kejari Bandarlampung.
"Dalam kasus ini, terdapat barang bukti berupa uang Rp2,926 miliar. Selanjutnya barang bukti uang tersebut kami setorkan dan titip ke rekening Kejaksaan Negeri Bandarlampung di Bank Mandiri Kantor Cut Mutia Bandarlampung," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, pihaknya juga menerima lebih dari 100 rekening milik para tersangka.
"Ada banyak sekali rekening yang kami terima dari penyidik, lebih dari 100 rekening," ujarnya.
Sementara terkait peran dari masing-masing para tersangka, termasuk sejumlah barang bukti yang diterima, Rio masih enggan mengungkapkan secara detail.
"Nanti untuk lebih jelas akan dibuka secara umum di persidangan, termasuk status para tersangka dan uang yang digunakan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait