BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mertua dan menantu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/10/2023). Keduanya menjadi terdakwa kasus narkoba.
Mertua bernama Riskamin Ginting dan menantunya Zainuddin dinilai JPU terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba dengan membawa sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.
JPU Ilsye Hariyanti mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut hukuman terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," ujar jaksa Ilsye saat membacakan surat tuntutan, Selasa (10/10/2023).
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Adapun kronologi perkara tersebut berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta Fahroni (DPO) untuk mencari orang guna mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju Tangerang.
Kemudian terdakwa Anggi menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar narkotika dengan upah Rp30 juta per bungkus.
"Diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," kata Jaksa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait