Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, dia pulang ke rumah dan mengajak terdakwa Riskamin yang merupakan mertuanya untuk ikut mengantarkan barang tersebut ke Tangerang.
"Dalam perjalanan saat melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Maret 2023 lalu kedua terdakwa diberhentikan anggota Ditresnarkoba Polda Lampung karena polisi merasa curiga," katanya.
Saat penggeledahan, ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya langsung diamankan ke Mapolda Lampung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait