Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (13/2/2022). (Foto: Antara).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (13/2/2022). Rencananya korban akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

Plh Direskrimum Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, Rabu (9/2/2022). Laporan tersebut menyebutkan, PT X memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Pada Minggu (13/2/2022) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," ujar Khoirun di Bandarlampung, Rabu (16/2/2022).

Dia menuturkan, sembilan orang korban berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network