Menurutnya, para korban diiming-iming gaji 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860. Korban, kata dia tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 paspor kunjungan milik korban, lima tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.
Dia menuturkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan belum bisa menjelaskan lebih jauh. "Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait