BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap satu pelaku perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di pesisir pantai Bandarlampung. Satu pelaku masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih kami kembangkan. Ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/7/2023).
Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Harsono dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perusakan yang dilakukan Harsono dilaporkan oleh WALHI Lampung. Lokasi hutan mangrove yang dirusak Harsono di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.
"Berdasarkan hal itu kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," kata Yusriandi, Rabu (26/7/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait