Polda Lampung menetapkan satu tersangka perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di Bandarlampung. (Foto: Ira WIdyanti)

Sebelum menetapkan Harsono sebagai tersangka, Tim Gakkum yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Namun Harsono tidak menghiraukan peringatan dari Tim Gakkum. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan dua petak kolam yang dijadikan tambak udang.

"Pernah ditegur oleh tim Gakkum dari Pemprov Lampung namun tersangka ini tetap melakukan aktivitas tersebut. Akhirnya kami melakukan penindakan dan menangkap yang bersangkutan. Di sana kami temukan dua kolam yang dijadikan tambak udang vaname," kata Yusriandi.

Dalam kasus ini, Harsono dijerat Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network