JAKARTA, iNews.id – Kasus wanprestasi proyek restoran bebek tepi sawah di Lampung menyeret dugaan praktik mafia tanah. Hal ini disampaikan Kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli yang menuding ada permainan dalam perkara kasasi Nomor 61/PDT/2025/PT TJK jo 167/Pdt.G/2024/PN TJK yang kini tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Dia menyebut, kliennya yang merupakan pemilik sah tiga bidang tanah strategis di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Bandar Lampung, justru menjadi korban. Lahan miliknya digunakan untuk proyek restoran megah dengan modal pribadi mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Ironisnya, proyek itu mangkrak dan kini kliennya malah diseret sebagai tergugat, meski tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.
Natalia menjelaskan, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan rekayasa, penggelapan hingga pencucian uang. Nama-nama yang tercatat dalam PT Mitra Setia Kirana menguatkan kecurigaan adanya permainan kelompok tertentu.
Dalam struktur perusahaan, Titin menjabat Komisaris Utama, putrinya Sellavina menjadi Komisaris, sedangkan Andy Mulya Halim yang merupakan menantu Titin berperan sebagai Direktur. Selain itu, Hadi Wahyudi ditunjuk sebagai kontraktor di CV Hasta Karya Nusaphala di Lampung.
“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Natalia Rusli, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah kejanggalan dalam jalannya sidang semakin memperkuat dugaan adanya permainan. Di antaranya sita jaminan hanya diarahkan pada tanah milik Tedy, sementara pihak lain dibiarkan lolos. Putusan di tingkat PN berulang kali ditunda tanpa alasan jelas. Kuasa penggugat nekat memasuki tanah milik Tedy tanpa izin, melakukan intimidasi hingga dilaporkan secara pidana.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Namun, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan PT Mitra Setia Kirana harus membayar Rp6,9 miliar kepada CV Hasta Karya Nusaphala. Baik PT Mitra Setia Kirana maupun CV Hasta Karya Nusaphala akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Natalia Rusli mengungkapkan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Dia meminta pengawasan penuh karena putusan kasasi bersifat final dan mengikat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait