(Foto Ilustrasi/dok Freepik Racool_Studio)

"Mafia tanah Lampung merampok tanah korban dengan memakai wayang di persidangan. Udah merampok isi rumah dan rumahnya sekarang mau rampok tanahnya, bahkan, dia yang ngutang malah orang yang punya tanah yang disuruh bayar," kata Natalia.

Dia mengingatkan agar hakim MA tetap tegak lurus dan menolak memori kasasi yang dianggap penuh rekayasa.

“Sebelumnya saya sudah menang 2-0. Jadi jangan coba-coba MA ada main dalam kasus ini. Hakim PN dan PT sudah cerdas karena ini permainan mafia tanah. Jangan sampai hakim MA dijadikan wayang pengadilan,” ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk dengan melapor ke KY dan Bawas untuk memastikan jalannya persidangan tetap transparan.

“Jangan merasa kebal hukum hanya karena pakai pengacara nomor satu di Lampung. Saya tidak peduli, tetap akan hajar jika kongkalikong dengan mafia tanah,” katanya.

Sementara Farlin Marta, salah satu kuasa hukum Tedy, menegaskan kliennya tidak seharusnya diseret ke dalam perkara ini.

“Kami khawatir karena dalam memori kasasi CV Hasta Karya Nusaphala dan PT Mitra Setia Kirana semuanya menyudutkan klien kami Tedy Agustiansjah ikut membayar utang PT Mitra Setia Kirana kepada CV Hasta Karya Nusaphala, padahal jelas dari bukti-bukti dan keterangan saksi menyatakan tidak pernah ada bukti klien kami ikut tanda tangan dalam perjanjian antara CV Hasta Karya Nusaphala dan PT Mitra Setia Kirana,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network