Dia melanjutkan, hingga saat ini perkara perusakan tersebut masih belum lengkap (P19) dari jaksa penuntut umum (JPU). Terkait perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dari jaksa dengan nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P19).
"Penyidik akan memenuhi petunjuk jaksa, apabila sudah dipenuhi selanjutnya akan diserahkan kembali untuk diteliti oleh jaksa," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait