Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat memaparkan rotasi puluhan perwira. (Foto: Humas Polda Lampung)

Dia melanjutkan, hingga saat ini perkara perusakan tersebut masih belum lengkap (P19) dari jaksa penuntut umum (JPU). Terkait perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dari jaksa dengan nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P19).

"Penyidik akan memenuhi petunjuk jaksa, apabila sudah dipenuhi selanjutnya akan diserahkan kembali untuk diteliti oleh jaksa," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network