BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sekelompok orang melakukan perusakan sebuah rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Kota Bandarlampung. Aksi ini terekam CCTV yang menampilkan para pelaku merusak pagar hingga bangunan rumah menggunakan mobil derek.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Maret 2021. Korban yakni pemilik rumah telah melaporkan kasus perusakan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan: LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM, tanggal 11 Maret 2021 dengan nama pelapor Stefanus Djawanto.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan perusakan," ujarnya, Selasa (27/9/2022).
Keterangan diperoleh, perusakan rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM) orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990. Saat ini perkaranya masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait