Mahran Andi (36), pria yang tega siram air keras ke istri dan anaknya di Lampung Tengah (Roy M Perleoli/MNC Portal)

Setelah menyiram, kata Teguh, pelaku langsung kabur ke luar Lampung.

"Kemudian dia lari ke Tangerang," katanya.

Usai mendapat laporan, lanjutnya, polisi bergerak mencari pelaku. Akhirnya dia ditangkap tanpa perlawanan.

Kondisi anak dan istri yang disiram air keras oleh suaminya di Lampung Tengah (Roy M Perleoli/MNC Portal)

Sementara itu, kondisi istri dan anak korban memprihatinkan. Keduanya mengalami cacat tetap.

"Luka berat, cacat tetap. Anaknya tidak bisa melihat karena kulitnya menempel," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network