Tim gabungan dari Polda Lampung dan BKSDA menggagalkan penyelundupan burung di Jalan Tol Trans Sumatera (Andres Afandi/MNC Portal)

Saat melakukan penangkapan, sopir truk sempat melakukan perlawanan. Hingga akhirnya truk tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.

"Sempat terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan truk, bersama sopir dan ribuan burung yang akan diselundupkan ke Banten," kata dia.

Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang membawa ribuan burung.

Saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.

Jika terbukti bersalah, maka BA dan BG akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network