Selain dua tersangka, masih ada satu saksi yang tidak datang dalam pemanggilan hari ini yaitu EW yang merupakan rekanan dari proyek pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung.
Dia mengatakan., penanganan kasus korupsi ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kejaksaan telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari berbagai unsur. Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait