Kejari Bandarlampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung. (Foto: Ira Widyanti)

Selain dua tersangka, masih ada satu saksi yang tidak datang dalam pemanggilan hari ini yaitu EW yang merupakan rekanan dari proyek pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung.

Dia mengatakan., penanganan kasus korupsi ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kejaksaan telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari berbagai unsur. Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network