Deny melanjutkan, pihaknya akan terlebih dahulu melapor ke Kejati untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya. Dirinya tidak mau berandai-andai dalam menangani perkara Satono tersebut.
"Saya akan diskusikan dulu dengan tim karena pelaksanaan putusannya juga sudah lama. Saya hanya menindaklanjuti berikutnya, karena saya baru juga," kata dia.
Dari informasi yang dia dapat, kata Deny, Satono belum ada pencicilan pembayaran kerugian negara.
"Tapi kalau terkait aset kemungkinan sudah ada," kata Deny.
Untuk diketahui, Satono merupakan bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Saat itu dia berpasangan dengan Novetisman Subing yang dipilih lewat pilkada langsung.
Namun, Satono terjerat kasus korupsi. Bahkan, dia ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi APBD tahun anggaran 2009 senilai Rp 119 miliar dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Satono meninggal pada Senin (12/7/2021) di Jakarta. Jenazah Satono sudah dikebumikan di Pekalongan, Lampung Timur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait